Polda Jatim Terima Dumas Dugaan Eksploitasi Anak, Polisi Telaah Laporan

Ilustrasi pelayanan dumas dugaan eksploitasi anak di Polda Jatim

Ilustrasi (foto:red)

SURABAYA, LNM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur menerima pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan eksploitasi anak di Surabaya.

Dumas tersebut dilayangkan pada 20 Juli 2026 oleh seorang warga berinisial MCL. Dalam aduannya, pelapor meminta polisi menelusuri dugaan peristiwa yang melibatkan anak di bawah umur.

“Saya sudah menyampaikan aduan terkait dugaan peristiwa yang melibatkan anak di bawah umur. Saya harap polisi dapat menelaah secara objektif,” kata MCL saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2026).

MCL mengaku telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik untuk bahan telaah awal. Namun, materi detail aduan belum dapat dipublikasikan demi kepentingan perlindungan anak dan proses hukum.

Sementara itu, Ditres PPA/PPO Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut aduan tersebut. Petugas di lingkungan Ditres PPA/PPO mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Bidang Humas Polda Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam aduan belum dapat dimintai keterangan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas anak yang diduga menjadi korban dalam laporan dugaan eksploitasi anak ini tidak dapat dipublikasikan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak anak dan menghindari trauma lanjutan.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan eksploitasi anak untuk melapor melalui layanan resmi kepolisian. (Red)-bersambung.

About The Author