Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal
Ngawi, LNM – Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan tersangka peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) ilegal dan menyita ratusan butir obat daftar G.
Pelaku berinisial CW (25), diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim. Pengungkapan disampaikan Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama. Kamis (23/4/2026). Lokasi penangkapan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Penindakan dilakukan karena peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.
Dari tangan pelaku disita ratusan butir Okerbaya daftar G yaitu Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai Rp250.000 hasil transaksi dan 1 unit telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran obat keras ilegal. (jo)