Kurang Dari Dua Puluh Empat Jam, Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Surabaya, LNM- Kurang dari 24 Jam Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial, yang terjadi didepan salah satu hotel di wilayah Surabaya, kamis, 12 Desember 2024, pada Jumat (13/12/24), sekira pukul 14.30 wib.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rhina Santy Dewi menjelaskan bahwa kami Polrestabes Surabaya setelah mendapatkan kiriman video dan WhatsApp tersebut, tim dari reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dimulai dari cctv yang berada disekitar lokasi, dengan diruntut dari belakang akhirnya ditemukan seorang laki-laki (pelaku), kamis (12/12/24), sekira pukul 07.00 wib. yang ternyata adalah orang tua kandungnya sendiri.” Jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui telah mencubit anak tersebut, hanya untuk mendiamkan bukan karena marah atau bagaimana, memang anak tersebut hiperaktif, jadi orang tuanya memberi hukuman dengan mencubitnya.
Selanjutnya, AKP Rhina mengungkapkan meskipun ini adalah tindakan mendisiplinkan anak, tapi orang tuanya sudah kelewatan, atas perbuatannya terduga pelaku masih diamankan di unit PPA dan dimintai keterangan.
“Polrestabes Surabaya juga sudah berkoordinasi dengan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk melakukan pengawasan terhadap, orang tua dan anak tersebut.” Ungkap Rhina.
AKP Rhina Santy Dewi menghimbau kalau melihat kejadian seperti menyakiti anak dimanapun, itu bukan tugas polisi saja melainkan tugas kita semua masyarakat, tidak ada salahnya kita menegur, karena anak dilindungi oleh kita semua.
Pelaku disangkakan, Pasal 80 dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. (ali/red)