Satreskrim Tanjung Perak Surabaya Kembali Amankan Tersangka 303
Surabaya, LNM – Saat melakukan kegiatan pemantauan, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatice dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Warkop Ketintang Surabaya, Selasa (25/07) sekira pukul 20.00 Wib.
Setiba di lokasi, Petugas menangkap diduga tersangka judi online RZ (28) warga Waru, Sidoarjo, yang sedang bermain di handphonenya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Reskrim dengan didampingi kasie humas Suroto mengungkapkan, ” saat ditangkap, tersangka memainkan judi online jenis slot pragmatice di sebuah website LAMBOR77.NET, dengan username : iccxx ” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 (satu) buah Handphone Apple X warna Putih di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa lebih lanjut. Selain itu Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa tersangka memainkan judi ini untuk ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatice dengan menggunakan uang sebagai taruhan ”. Diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun. (iya)