Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Surabaya, LNM- Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di Wonokromo Surabaya, (11/4/25) sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka S A (43) perempuan, dan A C (31) laki-laki, mereka berdua diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, dikarenakan kedapatan memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
S A, dan A C, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, yang diakui milik mereka berdua.
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, ” saat dilakukan interogasi, S A (43), mendapatkan barang haram tersebut dari U, (9/4/25) sekira pukul 12.30wib, di Pulo Wonokromo Surabaya, yang kini masih (dpo), “jelas kasat.
S A tidak membeli namun diberi terlebih dahulu oleh U (dpo), dengan tujuan untuk dijual dan setelah laku dan terjual langsung di setorkan hasil penjualan kepada U (dpo), yang awalnya sebanyak 22 (dua puluh dua ) gram.
narkotika jenis sabu selanjutnya oleh S A, di bagi bagi menjadi 46 paket, dan sudah laku terjual sebanyak 2 ( dua ) paket seharga, 300.000 ribu rupiah, yang dijualkan oleh A C, sedangkan yang 4 (empat ) paket laku, 600.000 ribu rupiah.
Namun nasib apes dialami S A dan A C, belum berhasil mengedarkan dan menjual semua narkotika jenis sabu, berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian, selanjutnya disita dan sudah dapat digagalkan sebelum barang tersebut beredar lagi.
Kasat juga menerangkan, “Bahwa S A, melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu atau menjadi penjual sejak maret 2025, dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari, U (dpo) masih 2 (dua ) kali, “terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 40 ( empat puluh ) plastic klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 16,474 ( enam belas koma empat tujuh empat) gram, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sekrop plastic, 1 (satu) kotak berisikan plastic klips kosong;
e. 1 (satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger, 1 (satu) buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu, 2 (dua) Handphone.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan, Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ali)