Perempuan Berprofesi Driver Online Kedapatan Miliki Sabu Ditangkap Polisi
Surabaya, LNM- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di jambangan Surabaya, Senin (17/2/25), sekira pukul 19.30 wib.
Pelaku DAC (28), seorang perempuan yang berprofesi sebagai driver online diamankan karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika, yang diakui milik serta dalam kekuasaan pelaku.
“Dari hasil Introgasi, bahwa pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari, R alias B, pada hari Minggu (16/2/25), sekira pukul 20.00 Wib, di pinggir Jalan depan Terminal Mojoagung Jombang, dengan cara di ranjau sebanyak 1 poket seberat kurang lebih 7 gram, dan maksud tujuan pelaku menerima sabu tersebut adalah untuk diedarkan kembali sesuai perintah R alias B, yang kini masih DPO.” jelasnya.
Selanjutnya, Miftah juga menambahkan jika Pelaku mengaku sudah 5 kali mendapatkan Narkotika jenis Sabu untuk diedarkan kembali sesuai perintah R alias B, dengan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 :
a. 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih dengan berat Netto total ± 6,372 (enam koma tiga tujuh dua) gram, dengan rincian berat Netto masing-masing :
1). ± 0,868 (nol koma delapan enam delapan) gram
2). ± 0,866 (nol koma delapan enam enam) gram
3). ± 0,839 (nol koma delapan tiga Sembilan) gram
4). ± 0,849 (nol koma delapan empat sembilan) gram
5). ± 0,843 (nol koma delapan empat tiga) gram
6). ± 0,894 (nol koma delapan Sembilan empat) gram
7). ± 0,142 (nol koma satu empat dua) gram
8). ± 0,153 (nol koma satu lima tiga) gram
9). ± 0,147 (nol koma satu empat tujuh) gram
10). ± 0,147 (nol koma satu empat tujuh) gram
11). ± 0,136 (nol koma satu tiga enam) gram
12). ± 0,113 (nol koma satu satu tiga) gram
13). ± 0,158 (nol koma satu lima delapan) gram
14). ± 0,155 (nol koma satu lima lima) gram
15). ± 0,062 gram (nol koma nol enam dua) gram
b. 1 (satu) buah buku catatan
c. 1 (satu) pak plastik klip
d. 1 (satu) buah timbangan elektrik
e. Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
f. 2 (dua) sekrop dari sedotan plastik
g. 1 (satu) kotak bekas tempat kosmetik merk Pond’s
h. 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 9 warna Biru Tua.
Saat ini Pelaku dikenakan, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ali)