Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 236 Kasus Dengan 323 Tersangka Serta Selamatkan 61.200 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika
Surabaya, LNM- Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, dalam periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 06 Februari 2025, saat press conference di gedung Pesat Gatra, Polrestabes Surabaya, Jl. Sikatan Surabaya, Jumat (7/2/2025), sekira pukul 14.00 wib.
Dalam press conference, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang didampingi kasat narkoba dan Kasi Humas Polrestabes menjelaskan, “polisi berhasil menangkap 323 tersangka dengan 236 kasus, dan 113 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, “ucapnya.
Kapolrestabes Surabaya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang masih beroperasi, dan juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sabu sebanyak 2,47 kilogram, ganja sebanyak 10.850 gram, dan pil ekstasi sebanyak 10323 butir, serta pil koplo sebanyak 18.580 butir, diperkirakan barang bukti narkoba yang kami amankan, bisa menyelamatkan 61.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga seumur hidup, “tutup Kapolres. (ali)