Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pencuri Perhiasan Senilai 350 Juta
Surabaya, LNM – Seorang perempuan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya karena kedapatan mencuri sebuah perhiasan bernilai ratusan juta rupiah. Hal ini diungkap langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto pada conferensi pers di Gedung Pesat Gatra, bersama Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko S.I.K., M.Si didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di Jl. Veteran, Surabaya.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko pada pembuka mengatakan kasus dugaan pencurian ini dilakukan seorang perempuan di salah satu toko perhiasan yang bertempat di Mall Surabaya, dengan modus melihat-lihat barang yang ada di etalase toko.
“Jadi, korban itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi berdasarkan hasil rekaman CCTV.” Kata Wimboko.
Selaras dengan Wakapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, pelaku AM (48) yang berpura-pura menjadi pembeli di sebuah toko perhiasan di sebuah Mall yang berada di daerah Surabaya Barat, dengan cara mencoba gelang incarannya ditangan kiri dengan dibantu oleh penjaga toko dan satu gelang dipasang sendiri.
“Merasa tidak diawasi, pelaku AM ini menjatuhkan satu gelang dilantai, lalu menjatuhkan sapu tangan pelaku untuk mengambil gelang dan memasukkannya kedalam tas yang dibawanya dan kabur meninggalkan lokasi. Kemudian CA penjaga toko menyadari kehilangan salah satu perhiasannya langsung membuat laporan polisi tentang pencurian ditoko perhiasannya.” Ungkap Kasat.
Selanjutnya, Berbekal dari rekaman CCTV, Unit Jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya pada Minggu 27 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wib, di Tanggerang Selatan, Jakarta.
Saat melakukan penangkapan, Unit Jatanras melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa perhiasan gelang emas berlian putih, dengan berat 15,74 gram, dan menyita pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi melakukan pencurian.
Setelah Unit Jatanras berhasil mengungkap kejahatan tersebut, di Mapolrestabes Surabaya, Agus selaku Owner toko mengatakan, ” terima kasih atas kinerja kepolisian, karena sudah bergerak cepat, sehingga pelaku dapat diamankan. Dan saya sangat mengapresiasi kerja Kepolisian Polrestabes Surabaya.” Kata Agus.
Lalu, selanjutnya, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengembalikan gelang emas berlian tersebut secara langsung kepada Agus selaku Owner toko sebagai bentuk simbolis dihadapan awak media.
Perlu diketahui, gelang emas berlian yang dicuri pelaku tersebut senilai Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Atas perbuatan pelaku, kini dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukum paling lama 5 tahun penjara. (ali/red)