Omset Bisnis Judol Miliyaran Rupiah Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya
Surabaya, LNM – Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus bisnis judi online yang beromset miliyaran rupiah per bulan dengan menggunakan aplikasi royal dream. Bisnis tersebut dijalankan oleh para pelaku di Waru, Sidoarjo dengan penambangan chip menggunakan alat bantu bernama “JITBIT”, yang berfungsi untuk memainkan secara otomatis kurang lebih ribuan akun perharinya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa para pelaku ini telah menjalankan bisnis penambangan chip tersebut sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023 setelah mengetahui bisa diperjualbelikan.
” Hasil penambangan ditampung dalam 20 (dua puluh) ID/akun yang sudah disiapkan, sebagai penampung hasil chip yang sudah ditambang secara otomatis, dengan maksud untuk memudahkan mengirimkan Chip ROYAL DREAM kepada customer melalui E-Commerce.” Kata Hendro saat Konferensi Pressrilis di Gedung Gatra Polrestabes Surabaya pada senin (15/07/24) sekira pukul 13.00 wib.
Pengungkapan disertai penangkapan ke 6 (enam) pelaku sejak 5 Juni 2024 dengan barang bukti sebagai berikut;
-CPU sebanyak 27 Unit.
-35 (tiga puluh lima) unit Monitor
-4 (empat) unit Wifi.
-1 (satu) unit Laptop.
-27 (dua puluh tujuh) Keyboard
-1 (satu) unit Decorder CCTV.
-2 (dua) unit Handphone.
-4 (empat) buah Kartu ATM;
Dan semua pelaku adalah laki-laki seperti RA (25), ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), DAK (42).
Dalam sehari pelaku dapat menambang Chip ROYAL DREAM kurang lebih 500 Billion Chip dengan 1 Billion Chip dijual dengan harga Rp. 65.000 (enam puluh lima riburupiah), adapun total Chip ROYAL DREAM yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 Billion Chip, omset yang diperoleh dari hasil tindakan tersebut bisa mencapai kurang lebih Rp.900.000.000, (sembilan ratus juta rupiah) hingga Rp. 1.000.000.000, (satu milyar) per bulan.
Hendro pun menambahkan jika Polrestabes Surabaya periode bulan September 2023 sampai Juni 2024, telah melakukan pengungkapan kasus judi sebanyak 24 kasus dengan 26 tersangka/pelaku diantaranya, pemain 15 orang, admin 2 orang, operator 8 orang, brand ambasador 1 orang, dan Kasus perjudian yang telah selesai (P21).
Saat ini para pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 (dua) atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4. (ali)