Pelaku Curanmor di Tanah Merah Surabaya Berhasil Diamankan Polisi
Surabaya, LNM -Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl. Tanah Merah, Rabu 14/02/24 sekira pukul 15.00 Wib.
Tersangka NF (41) laki-laki warga kenjeran kota Surabaya yang kesehariannya tidak bekerja ini, dengan naik ojek online dan turun sekitaran jl. Tanah merah, dengan berjalan kaki sendirian NF mencari sasaran sepeda motor yang mau di ambil atau dicurinya.
Sesampainya di TKP, NF melihat motor yang di parkir, merasa situasi sepi pelaku mengambil motor dengan merusak kunci motor menggunakan kunci (T) yang dibawah pelaku dan melarikan diri.
Belum menikmati hasil curiannya, perempuan berinisial F (26) selaku pemilik motor mengetahui perbuatan pelaku dan langsung berteriak, dan berhasil di amankan warga, bersamaan pada saat itu anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pengamanan TPS dan pemantauan di Lokasi sekitar TKP berhasil mengamankan tersangka dari amukan massa, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kenjeran untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim dalam hal ini menerangkan ” Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Scoopy Nopol L 6168 OE warna Coklat Hitam, Tahun 2018, 1 (Satu) Tas kecil warna Hitam Coklat, 5 (Lima) buah ujung lancip Kunci T, 1 (Satu) Buah Kunci Magnet, 1 (Satu) buah Potongan Gergaji, 1 (Satu) buah Obeng, 1 (Satu) buah Magnet kecil, 1 (Satu) buah potongn Silet, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, dan 2 (Dua) Buah Kawat Kecil dan pendek.” Terangnya.
Kanit Reskrim menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah masuk tahanan dalam kasus pencurian sepeda motor dan pencurian Handphone.
Kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. (ali)