Residivis 3C Berhasil Diringkus Jatanras Polda Jatim

0

Surabaya, LNM – Jatanras Polda Jatim Berhasil Ringkus Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret di Wonoayu Sidoarjo, Senin 26 Febuari 2024.

Tersangka AK (45), MA (41), ES (32), dan TN (27), Masing-masing Tersangka berperan sebagai joki dan eksekutor dengan alasan kebutuhan ekonomi ke empat tersangka melakukan perbuatannya.

Dengan berpura-pura menanyakan alamat Tersangka AK (45) sebagai eksekutor dan MA (41) sebagai joki berhasil menjambret korbannya Sumiah (65) yang sedang Bersih-bersih halaman rumah di jl. Wonoayu Sidoarjo, Kamis 19 mei 2022 sekira jam 05.30 Wib.

Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan adalah, 2 (dua) buah potong kalung dan liontin, 2 (dua) unit sepeda motor, 2 (dua) buah handphone, 1 (satu) buah arloji, 1 (satu) buah dompet, 1(satu) buah hlem dan 1 (satu) buah jaket.

Kastrekrim menjelaskan ” delik utama yang di persangkakan kepada tersangka adalah Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.” tutupnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.