Amankan Sabu 3,5 Gram, Polisi Berhasil Ungkap dan Meringkus Tersangka

0

Surabaya, LNM – Seorang Pria diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul 08.00 Wib.

Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Bubutan DKA Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/ 83/ II/ 2024/ SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Februari 2024.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG (42) yang kemudian dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 4 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 1.26, ± 0.44, ± 0.88, ± 0.92) gram beserta bungkusnya.
Dengan berat total + 3.5 (tiga koma lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, Beberapa Klip plastik, 1 (satu) buah HP.

 

Foto: sejumlah barang bukti yang berhasil disita polisi pada saat penggeledahan terhadap tersangka.

 

” Saat di geledah oleh anggota, tersangka mengakui bahwa semua barang miliknya.” Kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasat juga menambahkan jika barang (sabu-red) itu ia peroleh dari seorang N (DPO) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 18.00 Wib yang berada di daerah Sencaki Surabaya sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

” Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual kembali dengan mendapatkan keuntungan.” Tegasnya.

Saat ini tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (iya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.