Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kurir Sabu Seberat 6265 Gram
Surabaya, LNM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan beberapa ribu pil extacy.
Kedua kurir berjenis kelamin Laki-Laki berinisial RMB dan EM berjenis kelamin Laki-Laki asal Surabaya di salah satu parkiran Hotel di Kota Surabaya, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan S.H., S.I.K., M.H melalui Wakasatnarkoba Kompol Fadillah menjelaskan barang bukti yang ditemukan narkotika jenis sabu 6 bungkus Plastik teh cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6265 gram, 50 bungkus plastik klip narkotika, 10 bungkus plastik klip yang berisi serbuk yang diduga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram, dan ekstasi dengan jumlah total 9940 butir.
” Dari pengungkapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak pidana ini, hingga ke kos di denpasar bali.” Jelas Fadillah, Jum’at (19/01).
Kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP kedua di Denpasar Bali, kami mengamankan di kos kosan dari tersangka dengan barang bukti 2 bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83,9 gram, kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 128 butir, kemudian 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105,1 gram.
Kompol Fadillah Wakasatnarkoba menambahkan Berdasarkan keterangan dari saudara RM. Bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R (DPO) yang saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap saudara R untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah Surabaya.
” Ini merupakan kali kedua saudara RM untuk mengambil barang di Surabaya. Dia diberikan upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta. Kemudian yang kedua dijanjikan upah sebesar 120 juta tapi belum terbayarkan.” Tambahnya.
Jika dikonversikan 9 miliar 645 juta. Sedangkan jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 jiwa. Dan kini tersangka yang bersangkutan kita kenakan Pasal 1 1 4 ayat 2 junto pasal 1 3 2 ayat satu Dan pasal 1 1 2 ayat 2 junto pasal 1 3 2 ayat satu undang undang 3 5 tahun 2009. (iya)