Satresnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Ungkap 32 Gram Sabu

0

Mojokerto, LNM – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada kamis 04 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib.

Tersangka WY (47) laki-laki ditangkap di sebuah rumah oleh Unit Satresnarkoba Polres Mojokerto yang terletak di Dsn Sumberbendo, Ds Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Resnarkoba AKP Mardji Wibowo S.H mengungkapkan tersangka terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu.

” Adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama YD (40) yang kini menjadi DPO ” Ungkap Mardji kepada awak media pada (11/01).

 

Foto : sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

 

Selanjutnya barang bukti yang diamankan yakni ; 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram, 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram, 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram, 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram, 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat, 1 (satu) buah plastik warna putih, 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita, 1 (satu) buah timbangan digital CAMRY warna silver, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphpne warna biru.

Kini tersangka disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (iya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.