Anak Anggota DPR-RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Meninggalnya Kekasihnya
Surabaya – Gregorius Ronald Tannur (31) anak Anggota DPR – RI diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA.
Akibatnya, wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat meninggal dunia disalah satu Apartemen di wilayah Surabaya Barat pada 04 Oktober – 2023.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, pasca meninggalnya DSA pada tanggal 4 Nopember 2023 kemaren, pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan.
Berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang kita dapat dilapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata AKBP Hendro dihadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya Rabu (11/10/2023).
Hendro mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap GRT bersifat dinamis, berjalan sesuai temuan dan beberapa fakta.
Kemudian dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.
Kami juga melakukan pendalaman ulang dan penelitian terhadap beberapa alat bukti saat kita melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemaren, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada malam harinya.
Pada pelaksanaan gelar perkara tersebut, kami melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari Kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.
Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati bahwa tersangka GRT kami terapkan pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP.
Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan kami segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas AKBP Hendro.
Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan / penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di Basement.
Sementara motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras ,” tutup Hendro. (iya/t10)