PN Surabaya Mengadili Dua Terdakwa Musli dan Zainal Abidin Terkait Perkara Pencurian Kabel PLN

0

Surabaya, LNM – Terdakwa Musli dan Zainal Abidin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara pencurian kabel ULTG Surabaya Utara yang merugikan Arghian Krenadian Januari sebesar Rp 8 juta dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/09/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan pengawai dari PLN yakni Arghian Krenadian Januari selaku leder dan temannya.

Saksi Arghian Krenadian Januari mengatakan bahwa, para terdakwa membobol kantor, masuk melalui gorong-gorong dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil kabel grounding tembaga diperalatan PMS bus (Pemisah tegangan). Panjangnya sekitar 24 Meter.

“Untuk kejadian saya, tidak tahu. Namun para terdakwa tertangkap kamera CCTV,”kata Arghian saat memberikan keterangan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Disingung oleh JPU Dilla terkait pengambilan kabel tersebut. Apakah berdampak.

Arghian menjelaskan bahwa, Sebenarnya tidak ada kendala ganguan, namun bisa membahayakan kepada pegawai ULTG Surabaya.

Sementara saksi lainnya hanya membenarkan keterangan dari saksi Arghian dan tidak ada tambahan.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatahnya. Sehingga sidang dilanjutan dengan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya para terdakwa telah mengakui perbuatnya telah mengambil kabel PLN dan menyesali perbuatannya.” Kabel 24 meter dijual ke Pasar Loak dengan harga Rp.700 ribu dibagi masing-masing Rp 200 ribu dan sisanya Rp 100 ribu untuk beli es. Untuk Rofik kabur.

Saat JPU Dilla menanyakan apakah para terdakwa sebelumnya pernah dihukum, kedua terdakwa mengaku pernah dihukum Pidana Penjara masing-masing 10 bulan dan 9 bulan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa Musli, Zainal Abidin dan Rofik (DPO) berboncengan bersama sama mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam hingga sekira jam 02.00 WIB para terdakwa dan .Rofik berhenti di depan PLN Gardu Induk Perak yang beralamatkan Jl. Nilam Barat No.2-4 Surabaya untuk bersepakat mengambil kabel PLN jenis tembaga yang tanpa izin pemiliknya dengan cara Rofik merusak skat pembatas draonase air dan memastikan kondisi sekitar terasa aman, kemudian para terdakwa bersama sama memasuki kedalam lingkungan Gardu PLN dengan menyiapkan kunci pass kecil dan berjalan ke switch yard yang mana terdakwa Musli berperan mendekati instalasi listrik dan langsung membuka mur yang mengikat dikabel dengan menggunakan kunci pass kecil namun terdakwa Musli tidak berhasil membuka mur tersebut lalu terdakwa Musli berganti cara dengan melepas kabel grounding tembaga diperalatan PMS Bus (Pemisah Tengangan dalam Keadaan tanpa berbeban), kemudian setelah kabel Grounding Barecopper (BC) berhasil terlepas terdakwa II ZAINAL ABIDIN BIN BUHARI menarik dan menggulung kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter, setelah para terdakwa berhasil mendapatkan kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter tersebut langsung bergegas pergi dengan berjalan melewati kembali drainase air yang skat pembatasnya telah rusak dan oleh terdakwa dikembalikan ke posisi semula agar tidak terlihat rusak oleh pemiliknya, adapun para terdakwa berhasil menjualkan kabel Grounding Barecopper (BC) sepanjang 24 meter ke Pasar Loak dengan harga Rp.700 ribu dan dibagi menjadi masing masing sebesar Rp.200.ribu dan untuk sisanya sebesar Rp.100 ribu digunakan para terdakwa bersama sdr. Rofik ibelikan makan dan bensin sepeda motor milik Rofik.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa bersama dengan Rofik mengakibatkan ULTG Surabaya Utara yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Arghian Krenadian Januari mengalami kerugian sebesar Rp.800 ribu dan selain itu dapat membahayakan kepada pegawai ULTG Surabaya Utara akibat adanya gangguan tranmisi arah madura yang tidak bisa menginduksikan kedalam tanah.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (t10)

Leave A Reply

Your email address will not be published.