PN Surabaya Gelar Kembali Perkara Dokter Gadungan Dengan Agenda Tuntutan Terdakwa Susanto
Surabaya, LNM -Sidang terdakwa Susanto dokter gadungan yang bertugas di RS PHC Surabaya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di ketuai Hajelis Hakim Tongani, SH, MH dengan agenda tuntutan, Senin (18/09/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Perak saat bacakan tuntutan itu, Susanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menyebut, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
“Menjatuhkan pidana Penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa ,” Jelas JPU Ugik
Ia menambahkan hal yang memberatkan adalah pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut serta perbuatan terdakwa sudah merugikan masyarakat.
“Tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa,” tambah JPU Ugik
Sementara, Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada terdakwa Susanto. Dalam kesempatannya, Susanto memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.
“Mohon keringanan, Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri,” ungkap terdakwa Susanto sembari meneteskan air mata.
Namun Hakim menilai suara Susanto tidak jelas lantaran terdakwa menjalani sidang secara daring. Untuk itu, hakim meminta permohonan Susanto dibuat secara tertulis saat sidang pleidoi,”Siap Yang Mulia,” ucap Susanto. (t10)