Sugianto Diadili PN Surabaya Perkara Belum Lunasi Pembayaran Gadai Mobil
Surabaya, LNM – Sugianto belum melunasi pembayaran mobil Mitsubishi Epander 1.5 L milik mendiang Angeline Nathania yang digadaikan Rochmad Bagus Apriyatna kepadanya melalui Mardi. Sugianto baru membayar Rp 8 juta dari harga Rp 25 juta. Kini Sugianto dan Mardi disidang dengan dakwaan penadahan mobil tersebut.
Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menjelaskan, Sugianto Sepakat untuk menerima gadai mobil tersebut dari Rochmad. Namun, Sugianto yang tidak punya uang sepakat untuk membayar dengan cara mencicil. Namun, belum sampai lunas, Sugianto dan Mardi ditangkap polisi. Akibatnya, Bambang Sunarjo, ayah mendiang Angel merugi Rp 242,5 juta.
Bambang mengatakan, mobil tersebut awalnya dibawa Angel untuk berangkat kuliah. Namun, anaknya itu tidak kunjung pulang. Hingga akhirnya jasad Angel ditemukan di dalam koper yang dibuang di jurang Pacet, Mojokerto. “Saya hubungi tidak ada respons hingga ditemukan sudah meninggal,” ujar Bambang saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (30/08)/2023).
Rochmad yang juga dihadirkan saksi dalam persidangan mengakui bahwa dirinya yang menggadaikan mobil tersebut. Rencananya, uang hasil menggadaikan digunakan untuk modal usaha. Namun, dia terlibat cekcok dengan Angel saat perjalanan mencari penerima gadai. Hingga kemudian dia membunuh murid les musiknya tersebut. (t10)