Azril Putra Dituntut Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1,2 Miliar Subsider 3 Bulan di PN Surabaya Oleh JPU

0

Surabaya, LNM – Azril Putra Surya Nugraha dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggrani dari Kejari Surabaya kerena terlibat peredaran gelap Narkotika jenis ganja seberat 3,70 gram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Anggrani mengatakan, bahwa terdakwa Azril Putra Surya Nugraha terbukti bersalah secara sah dengan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 Tahun dengan denda sebesar 1.2 Miliar dan Subsider 3 bulan penjara,”kata Anggrani di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(23/08/2023).

Atas tuntutan JPU, terdakwa Azril Putra Surya Nugraha yang didampingi penasehat hukumnya Fardiansyah menyatakan pembelaan pekan depan. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan, Yang Mulia,”ucapnya.

Berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa ditangkap pada hari Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Karangan 263 A RT 008 RW 001 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Berawal dari petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di daerah Sawunggaling Surabaya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seberat 3,70 gram,”tutupnya. (t10)

Leave A Reply

Your email address will not be published.