Pengedar Narkotika di Kapas Baru Ditangkap Reskrim Simokerto

0

Surabaya, LNM – Pria ML (34) harus merasakan dinginnya jeruji besi usai ditangkap tim Reskrim Polsek Simokerto terkait narkotika jenis sabu yang diedarkan pada Rabu (18/09/24) sekira pukul 01.00 Wib di sebuah kamar kos Kapas Baru, Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos-kosan, tim Reskrim Polsek Simokerto dikejutkan dengan barang bukti berupa paket sabu sebanyak 19 (sembilan belas) klip sabu, 4 (empat) pcs korek api, 1 (satu) botol alat hisap (bong), 1 (satu) alat timbangan dari tas hitam milik pelaku, serta sejumlah uang sebesar Rp. 489.000 (empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) hasil penjualan yang di simpan di lemari pakaian miliknya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan saat di konfirmasi terkait perihal tersebut membenarkan jika tim Reskrim Polsek Simokerto berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan diperjualbelikan.

Di waktu yang sama, Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Ipda Royan mengatakan bahwa pelaku ML (34) telah mengedarkan barang tersebut selama 2 (dua) bulan lamanya sebanyak 50 gram ke 25 orang pelanggannya.

” paket sabu di edarkan oleh ML mulai dari paket seharga Rp 100.000 dan Rp 150.000, dan dari hasil penjualan barang haram tersebut, ML berhasil meraup keuntungan sebanyak Rp 500.000/hari.” Kata Kanit.

Perlu diketahui, bahwa ML memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial MS (40) warga Tangkel Bangkalan Madura yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang).

” Alhamdulillah dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar dari tanggal 11 sampai 22 September 2024 ini kita berhasil mengungkap Pelaku Pengedar Narkotika dan Untuk masyarakat khususnya wilayah Simokerto jangan takut melaporkan ke Polisi apabila mengetahui adanya pelaku kejahatan atau pengedar narkotika bisa langsung menghubungi ke nomor whatsapp pribadi saya 0821-7293-7770 untuk rahasia pelapor privasinya dijamin aman, dan diharapkan dengan turut andilnya masyarakat berkerjasama dengan Kepolisian dapat mewujudkan situasi yang selalu aman tentram dan kondusif.” Ujar Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K.

Atas kasus perkara tersebut, ML di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) atau UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (jo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.