Lakalantas Di Simpang 4 Jalan Diponegoro – Jalan Musi Surabaya, Tersangka Kabur Namun Berhasil Ditangkap Polisi
Surabaya, LNM – Upaya menurunkan angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya gelar Press Release ungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada 15 Mei 2024 sekira pukul 02.45 Wib di Simpang 4 Jalan Diponegoro – Jalan Musi, Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif mengatakan ” Mobil Ayla warna merah dengan Nopol L-1796-ACD yang dikemudikan oleh tersangka IM berbalik arah tanpa mematuhi rambu perintah atau larangan, sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan 2 (dua) sepada motor,” kata Kasatlantas saat Press Release pada Rabu (22/05/24) sekira pukul 10.30 Wib di Gedung Patriatama Sat Lantas Polrestabes Surabaya.
Atas kejadian Laka Lantas tersebut, lanjut Arif mengungkapkan bahwa mobil Ayla Merah yang dikemudikan tersangka IM melaju dari arah Utara ke Selatan, sesampainya di simpang 4 Jalan Diponegoro – Jalan Musi, Surabaya berbalik arah ke arah utara. Sedangkan 2 (dua) sepeda motor GSX 150 Bernopol W-6054-AW yang dikendarai oleh Korban Muhammad Iqbal Harianto (20) dan GSX 150 bernopol L-5842-AW dikendarai oleh Korban Setto Aji Sasongko (19) melaju dari arah Selatan ke Utara yang menunjukkan lampu trafic hijau.
” Akibat dari Laka Lantas tersebut, Korban Muhammad Iqbal Harianto meninggal dunia karena luka di kepala, sedangkan Korban Setto Aji Sasongko mengalami luka tangan lecet-lecet, dan tersangka IM ini tidak mau menolong dan berusaha kabur serta berusaha menghilangkan jejak dengan lari menuju Bangil.” ungkapnya.
Langkah yang sudah dilakukan tim kepolisian telah melakukan penelusuran CCTV, memeriksa saksi, termasuk mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memintakan visum, dan membuat sket gambar. Lalu barang bukti yang diamanakan: 1. Mobil Ayla Warna Merah Nopol L-1796-ACD, 2. STNK Mobil Ayla Warna Merah Nopol L-1796-ACD, 3. KTP Tersangka IM, 4. Sepeda Motor GSX 150 Nopol W-6054-AW, 5. Notis Pajak Sepeda Motor GSX 150 Nopol W-6054-AW, 6. KTP Korban Muhammad Iqbal Harianto, 7. Sepeda Motor GSX 150 Nopol L-5842-AW, 8. STNK Sepeda Motor GSX 150 L-5842-AW, 9. SIM Korban Setto AJi Sasongko, 10. Rekaman CCTV.
Sedangkan Pasal yang Disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a,b,c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan.
Dari peristiwa tersebut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif menghimbau ke seluruh masyarakat agar patuhi rambu-rambu lalulintas atau larangan demi keselamatan bersama dan bersama-sama menjaga kondusifitas berlalulintas serta lengkapi diri saat berkendara seperti surat-surat kendaraan dan safety seperti Helm. Dan upayakan tetap fokus saat berkendara. (jo)