Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Surabaya

0

Surabaya, LNM- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota Surabaya.

Dua pelaku curanmor ini AU (25) dan RN (28) tertunduk lemas saat di interogasi pihat polisi dan awak media saat press release di halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kamis 29/2/24 sekira jam 14.00 Wib.

Ada pun kronologi di sampaikan satreskrim polres pelabuhan tanjung perak yang di dampingi kasi humas Iptu suroto, pelaku dua (2) orang ini keliling untuk mencari target, sesampainya di TKP jl. Sidotopo Kota Surabaya, Selasa 30/1/24 sekira pukul 16.30 Wib.

kedua pelaku melihat motor yang di parkir di samping rumah korban menempel dengan kuncinya, tanpa pikir panjang kedua pelaku menjalankan aksinya membawa motor korban dan menjual ke penadah seharga Rp,7.500.000 (tujuh juta lima ratus rupiah).

Menyadari motornya hilang, korban SA istri dan suami ES, membuat laporan polisi atas kehilangan yang di alami, setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim polres pelabuhan tanjung perak bergerak cepat guna melakukan penyelidikan dengan mengecek cctv di area lokasi dan mengamankan, AU (eksekutor) dan RN (penadah) di bangkalan Madura, dan untuk kedua tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (dpo).

Kasat reskrim menjelaskan Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku satu (1) buah handphone, tujuh belas (17) plat nomor polisi motor, tiga (3) unit sepeda motor matic, dua (2) buah senjata tajam, dan satu (1) lembar surat stnk, foto copy bpkb motor, beserta CD rekaman cctv dari korban.

Setelah menyerahkan motor curian kepada pemiliknya, kasat reskrim menghimbau ” Kami berpesan untuk masyarakat agar selalu berhati-hati dan memberikan kunci ganda setiap memarkirkan kendaraan bermotor nya.” Himbau Kasat.

Untuk kedua pelaku di sangkakan, Pasal 362 KUHP pidana Jo Pasal 363 KUHP pidana, deangan acaman hhukuman, Pasal 362 KUHP pidana 5 Tahun, Pasal 363 KUHP pidana 7 Tahun dan Pasal 480 KUHP pidana 4 Tahun. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.