Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Polisi Bersama Barang Buktinya
Surabaya, LNM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Pil Double L pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 lalu sekira pukul 10.00 Wib.
Kedua tersangka yang tinggal di Dsn. Tambak Selatan, Kabupaten Sidoarjo tertunduk lemas saat diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan.
Tersangka MDS (29) dan AA (26) keduanya laki-laki yang kesehariannya bekerja tidak tetap atau serabutan ini tidak bisa berkutik saat diperlihatkan barang bukti yang didapati oleh polisi. Barang bukti yang diperoleh yakni 3 (tiga) buah klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat Bruto ±0,96 (Nol koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 5 (lima) buah klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @50 (lima puluh) butir, 18 (delapan belas) klip plastik yang didalamnya berisi obat keras jenis pil berlogo LL dengan masing-masing klip berisi @10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan Obat keras jenis Pil Berlogo LL sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) Butir, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.
Saat ini keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka. (ali)