Sebanyak 153.000 Butir Pil Double L Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Amankan Tersangka

0

Surabaya, LNM – Ungkap Narkotika jenis Pil Double L, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan tersangka di tempat tinggalnya di Jl. Putat Jaya, Surabaya, Jawa Timur, pada 1 februari 2024.

Tersangka MR (24) diamankan Polrestabes Surabaya karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis Double L. Kasatnarkoba melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya didampingi Kasie Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan dengan tertangkapnya tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tersangka tinggal dan alhasil kita temukan barang bukti narkotika jenis Pil double L sebanyak 153 (seratus lima puluh tiga) botol dengan per botolnya berisi 1000 (seribu) butir.

” Pil Double L ini direncanakan untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan harga perbotolnya Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah) dengan keuntungan Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) perbotolnya.” Jelas Wakasatnarkoba pada pressrilis Jum’at (09/02) sekira pukul 14.00 Wib.

MR (24) merupakan pria warga Jl. Simo Gunung, lanjut Wakasatnarkoba, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi yang sudah berjalan sehingga terbentuk kelompok koalisi KPN yang berada di wilayah Putat Jaya, dan bermacam bentuk informasi dari masyarakat.

” Tersangka mendapatkan barang Pil Double L dari AB yang masih dalam pengembangan untuk bisa dilakukan pengungkapan. Dan total keseluruhan barang bukti yang kita sita sebanyak 153.000 (seratus lima puluh tiga) butir.” Imbuhnya.

Kini Tersangka dikenakan Pasal 435 KUHP UU RI nomor 17 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana denda maksimal Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.