Polisi Tangkap Lima Orang Ormas Usai Melakukan Perampasan Lahan
Surabaya, LNM – Lima oknum pelaku penyerobotan tanah tanpa izin di wilayah Tegalsari, Surabaya diamankan pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya usai terima laporan dari pemilik lahan (korban) bahwa lahan yang ia miliki ditempati dan disewakan oleh sejumlah oknum Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Modus yang mereka gunakan adalah mencari lahan-lahan kosong, kemudian jika ada barang-barang dilahan tersebut oleh mereka dibersihkan lalu dijual. Dan setelah mengosongkan lahan, mereka mengibarkan bendera mereka sebagai tanda bahwa lahan tersebut miliknya.” Ungkap Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Edi Hartono, A.Md., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (03/06/2025) didampingi oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K. dan Kasihumas Polrestabes Surabaya.
Menurutnya, bahwa MS merupakan otak dari aksi ini. Ia merancang dan memilih lokasi lahan, lalu menguasainya secara ilegal. MS kemudian memasang tanda penguasaan berupa bendera dan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang dari rumah di lokasi tersebut, kemudian menjualnya.
Pelaku M berperan dalam mengambil dan membongkar barang-barang, serta menarik uang sewa dari penghuni ilegal. Barang-barang hasil penjarahan juga dibantu dijual oleh pelaku PMS, B, dan IP. Hasil penjualan dan penyewaan lahan dibagi di antara mereka.
Tercatat ada tiga rumah yang menjadi korban penyerobotan, yaitu di alamat Jalan Pertempuran No. 24, 34, dan 42, Sekedarsari, Surabaya. Pemilik lahan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan tindakan cepat untuk mengamankan para pelaku.
Kelima pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Pasal 406 KUHP: Perusakan barang, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun.
Pasal 385 KUHP: Penguasaan dan penyewaan lahan milik orang lain tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Pasal 167 KUHP: Memasuki atau menempati lahan tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan.
Dalam kesempatan itu, melalui Kasat Intelkam, Kapolres menghimbau masyarakat Surabaya agar lebih waspada terhadap aset lahan milik pribadi, terutama yang tidak dihuni atau tidak diawasi secara rutin. Warga juga diharapkan untuk segera melapor apabila melihat atau menjadi korban tindakan serupa.
“Kami bersama Wali Kota dan jajaran Forkopimda berkomitmen menjaga Surabaya dari segala bentuk penyerobotan lahan dan tindakan ilegal lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kota kita tercinta,” Pesan Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Intelkam. (jo)