Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Asuhan
Surabaya, LNM – Polisi telah mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah asuhan di Kota Surabaya. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu asuh korban pada tanggal 30 Januari 2025.
Menurut keterangan polisi, tersangka berinisial NK (60) telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang merupakan anak asuhnya. Kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga Januari 2025.
Polisi telah menemukan beberapa barang bukti, termasuk fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian dalam korban yang telah dilepas oleh tersangka.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menerangkan beralih dari kamar satu ke kamar yang lain jadi kamar yang kosong yang digunakan itu yang pertama untuk tempatnya kemudian untuk korban yang lain apakah masih ada ini kami masih mengidentifikasi masih melakukan pendataan bahwa tarian disampaikan ada 5 yang sebelumnya nah ini akibat data apakah yang bersangkutan juga mengalami perlakuan pelecehan seksual nah ini masih kita data dengan mengikutsertakan dari stakeholder terkait gitu ya apakah tadi disampaikan apakah ada ancamannya anak-anak ini kemudian untuk ancaman ini adalah ancamannya bersifat psikis.
“jadi karena memang para korban ini sejak lahir dia adalah dari orang-orang yang tidak punya ya dari masyarakat miskin jadi diadopsi atau diambil sebagai anak masuk sejak lahir jadi dididik kemudian dibina diasuh sejak lahir sehingga seperti keluarga sendiri tapi di balik itu inilah yang terjadi kemudian yang dilakukan oleh tersangka jadi intinya adalah mereka melakukan kekerasannya secara psikis yang mengakibatkan perbuatan itu terjadi demikian, korban itu bisa nanti kami sampaikan jadi intinya dilakukan bujuk rayu terhadap para korban itu sehingga terjadi perbuatan itu demikian.” Terang.
Tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. (jo)