Kurir Sabu Warga Simo Gunung Kramat Barat Diamankan Polisi

0

Surabaya, LNM – Seorang Kurir sabu jenis Psikotropika dan Obat Berbahaya berhasil diamankan Jajaran Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jum’at (31/10/2024) sekira pukul 18.00 Wib di sebuah kamar Kos di Jl. Pulosari, Surabaya.

Penangkapan tersebut tertulis pada Laporan Polisi, LP/A/579/X/2024/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 31 Oktober 2024. Dalam keterangannya, ada 2 (dua) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang di mana lokasi pertama di kos Pulosari dan yang kedua di samping bok Jl. Kencana sari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan pelaku adalah diketahui sebagai driver ojol, dan dikarenakan dia (AS alias A) warga Simo Gunung Kramat Barat, Kota Surabaya dan berdomisili di kos di Jl. Pulosari, Kota Surabaya ini kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dan extacy, maka tim menangkap pelaku beserta mengamankan barang buktinya.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, kami melakukan pengembangan dan mendapat barang bukti di 2 (dua) lokasi berbeda.” Tutur Kasatnarkoba, Suria Mifta.

Mifta menambahkan jika pelaku saat di interogasi terkait barang tersebut (sabu) dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sabu tersebut di kirim dengan cara diranjau pada, Rabu, 30/10/24, sekitar pukul 22.00 wib, di depan Hotel Utami Jl. Raya Juanda, dengan maksud untuk di serahkan kepada pembeli.” Tambahnya.

Saat di interogasi, pelaku AS mengakui bahwa pekerjaan tersebut digelutinya sudah cukup lama, dan dengan menjadi kurir mendapat upah lumayan.

“dari bulan juli 2024, dengan mendapatkan upah atau komisi sejumlah, Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) dari 1 gram narkotika jenis sabu dan, Rp.10.000 dari 1 butir narkotika jenis extacy yang diserahkan kepada pembeli.” Pengakuan AS.

Diketahui, dari TKP Pertama yang disita Polisi berupa barang bukti 3 (tiga) plastik diduga sabu kurang lebih 19,279 gram, 1 (satu) plastik diduga berisi sabu kurang lebih 18,502 gram, 1 (satu) plastik diduga sabu kurang lebih 0,663 gram, 1 (satu) plastik diduga sabu kurang lebih 0,114 gram, 1 (satu) bungkus berisikan 96 butir tablet warna putih di duga narkotika jenis Extacy dengan berat kurang lebih 28,076 gram, 1 (satu) bungkus berisikan 94 butir, tablet warna putih di duga narkotika jenis Extacy dengan berat kurang lebih 27,580 gram, 1 (satu) bungkus berisikan 12 butir, tablet warna putih di duga Extacy, berat kurang lebih 3,488 gram, 1 (satu) bungkus berisikan 2 (dua) butir tablet warna biru logo “DOAREMON” di duga Extacy dengan berat 0,884 gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) skrop sedotan plastic warna hitam, 1 (satu) skrop sendok plastic warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) tas selempang warna hitam.

Selanjutnya, di lokasi Kedua didapati barang bukti 1 (satu) plastik berisikan kristal putih yang di duga sabu dengan berat kurang lebih 9,438 gram, dan 1 (satu) bungkus pop corn warna merah muda digunakan untuk ranjau narkotika.

Dari keseluruhan tindak pidana yang dilakukan, Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ali/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.