Gara-Gara Terima Perintah Dari Bandar Sabu, Tukang Parkir Diamankan Polisi

0

Surabaya, LNM – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil amankan pengedar narkotika di jalan Sidodadi, kecamatan Simokerto, Surabaya, pada Rabu 9/10/24, sekira pukul 12.30 wib.

Pelaku AF (41), yang kesehariannya sebagai tukang parkir berhasil diamankan Satresnarkoba karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi tanpa izin.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta memaparkan bahwa Pelaku AF diamankan dirumahnya jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

“saat penangkapan, Anggota melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui milik serta berada dalam penguasaan pelaku.” Paparnya.

Selanjutnya, Suria menegaskan bahwa hasil dari interogasi, pelaku memperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram, extacy serta serbuk extacy tersebut dari S yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Jadi pada hari Senin, 7 Oktober 2024, sekira pukul 19.30 Wib, di jalan Sumbo Surabaya, AF bertemu langsung dengan orang suruhan S. Dia mengaku, tujuan menerima Sabu dan Extacy untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah si S (DPO).” Tegas Suria.

Dari hasil penjual tersebut, AF mengaku mendapat keuntungan setiap gramnya, Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Saat ini barang bukti yang berhasil di amankan, 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat, kurang lebih 0,358 gram, 0,213 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisikan 61 (enam puluh satu) butir pil Extasi Warna orange dengan berat, kurang lebih 20,645 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extacy Warna orange dengan berat, kurang lebih 4,280 gra, 3 (tiga) kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat, kurang lebih, 75,110 gram, 38,530 gram, dan, 51, 271 gram, 2 (dua) timbangan elektrik, 1(satu) kotak berwarna merah muda, 1 (satu) Handphone warna pelangi, 2 (dua) Pak plastik klip, 2 (dua) buku catatan penjualan Narkotika, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2). Undang undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ali/red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.