Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor di Jember Berhasil di Ungkap Polda Jawa Timur

0

Surabaya, LNM – Polda Jatim gelar Press release kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT), kendaraan bermotor (Ranmor), di gedung Kabidhumas Polda Jatim, senin 9/9/2024, sekira pukul 13.00 wib.

Dua tersangka terdiri dari, MSA (30) laki-laki, MB (28) laki-laki, keduanya bertempat tinggal di Lumajang yang beraksi di daerah Jember Jawa Timur.

Untuk dua tersangka, MSA dan MB adalah tersangka spesial pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2), dengan modus operandi mengambil kendaraan yang di parkir di halaman rumah atau toko, dua tersangka saat beraksi membawa airsoft gun dan senjata tajam yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.

Mereka beraksi, dengan melihat situasi sekitar sepi, lalu mendekati motor incarannya untuk merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci (T) yang telah disiapkan, selanjutnya membawa lari kendaraan bermotor hasil curian dengan tujuan pulang kerumahnya di Lumajang.

sepeda motor hasil pencurian berupa satu (1) unit Honda Scoopy warna hitam merah tersebut rencana dipakai sendiri oleh MB sehingga MSA diberi uang oleh MB sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Untuk hasil pencurian kendaraan bermotor lainnya, dijual kepada (S) warga Jember (DPO), dengan harga Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga hasil penjualan tersebut dibagi dua dan mendapatkan pembagian masing-masing Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa dalam penangkapan berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya:
1 (satu) buah senjata airgun
1 (satu) buah celurit
1 (satu) buah kunci T
1 (satu) buah kunci motor dengan 4 magnet
3 (tiga) unit sepeda motor
3 (tiga) buah mata kunci T

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

AKBP Arbaridi Jumhur juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Masyarakat Jawa Timur diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terutama saat memarkir di tempat umum. Jika menemukan informasi mengenai tindak kejahatan serupa, diharapkan untuk segera melapor kepada pihak berwenang.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku ini, diharapkan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur dapat ditekan, dan masyarakat semakin waspada terhadap tindakan kriminal serupa. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.