Komplotan Begal dan Curanmor Ditangkap Polsek Simokerto, Para Pelaku Mewek

0

Surabaya, LNM – Aksi komplotan diduga pelaku begal dan curanmor berhasil diringkus Tim Anti Bandit yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan pada Jum’at (2/8).

Menurut Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan menjelaskan bahwa keenam pelaku komplotan ini dapat diamankan usai menerima laporan masyarakat. Setelah itu, Tim Anti Bandit berhasil menangkap para pelaku JW (22), WA (23), dan MA (30) yang diduga terlibat dalam kasus Curanmor di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.

” Kemudian, dari hasil pengembangan. Tim dapat mengamankan 3 (tiga) pelaku lainnya yang turut serta melakukan pembegalan (pencurian dengan kekerasan) yakni SDY (28), MA (29), dan OS (17) yang merampas motor korbannya di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, Minggu (24/7) sekira pukul 04.00 wib, dengan membacok tangan korbannya hingga terluka.” Jelas Kompol Moh. Irfan.

Selanjutnya, keenam pelaku begal dan curanmor merengek kepada petugas Tim Anti Bandit saat digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh Reskrim Polsek Simokerto. Kompol Moh. Irfan menambahkan, jika modus mereka yakni mencari korban yang mengendarai motor di jalan yang sepi kemudian di pepet dan dihentikan.

” Lalu, mereka mengatakan ” kamu yang memukul adikku” kata pelaku, dengan memprovokasi korban dengan cara mendorong korban sehingga sontak korban melakukan perlawanan, seketika itu juga pelaku membalas menggunakan sebilah senjata tajam jenis celurit, sehingga melukai siku tangan kanan dan telapak tangan kiri korban. Dengan posisi korban terluka, para pelaku langsung merampas motor jenis matic milik korban dan dibawa kabur.” Tambahnya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan juga menegaskan bahwa 5 (lima) pelaku kini harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, dan 1 (satu) pelaku dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana karena masih tergolong kategori anak-anak (dibawah 18 tahun).

” Dan, untuk pelaku utama pembacokkan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tegas Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan. (jo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.