Dirpolairud Polda Jatim Ungkap Kasus Bahan Peledak

0

Surabaya, LNM – Residivis pembuat dan penjual bahan peledak TNT / Bom ikan asal Ngemplak Pasuruan berhasil di amankan Ditpolairud Polda Jatim, di rumah kontrakan, Wonorejo Rungkut Surabaya, Senin 8/7/2024, sekira pukul 10.00 wib.

FR (45), perempuan asal Ngemplak Pasuruan berhasil di amankan berkata laporan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman / penjualan bahan peledak untuk menjadi TNT / bom ikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jl. Raya Bungul kidul kota Pasuruan, dan menghentikan IS, yang menggunakan mobil putih didepan minimarket, setelah dilakukan interogasi, IS merupakan orang yang di perintahkan FR, untuk mengambil barang yang sebelumnya tidak diketahui jenis barangnya.

Sekira pukul 10.00 wib, FR datang ke lokasi setelah di hubungi IS, dan dilakukan interogasi dan menyatakan bahwa benar serta mengakui jika berupa bahan peledak jenis TNT dan kabel sumbu peledak tersebut miliknya, yang di pesan dari SS, warga Probolinggo, akan dirakit dan dijual kepada AN, warga Bombana Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Surabaya dan dilakukan pengembangan di rumah kontrakannya, didapatkan barang bukti yang di duga berkaitan dengan tindak pidana.

Dirpolairud Kombes Pol Arman Asmara, yang di dampingi Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya:
a. TNT Blok 14 (empat belas) buah dan 250 gram.
b. 4200 (empat ribu dua ratus) casing detonator.
c. TNT Serbuk, KRG 1 1/2, jumlah 2 plastik @1kg.
d. TNT Serbuk, KRG 5 1/2, jumlah 8 plastik @1kg.
e. TNT Serbuk, C jumlah 15 plastik @1kg.
f. Detonator sudah jadi 775 (tujuh ratus tujuh puluh lima) buah.
g. Belerang 4 plastik @1kg.
h. Potasium clorat 4 plastik @1kg.
i. Serbuk warna merah muda 2 plastik berat 1200 gram.
j. Serbuk warna coklat 5 bungkus berat 650 gram (primer, hasil uji bakar).
k. Serbuk hitam 2 plastik berat 500 gram (black powder, hasil uji screening exp).
l. Serbuk warna cream 3 plastik berat 550 gram.
m. Serbuk basah Cream berat 2kg.
n. Detonator setengah jadi 1900 buah.
o. Det cord / sumbu ledak warna orange panjang 29 meter, ukuran 25 gren.
p. sumbu ledak warna merah panjang 15 meter, ukuran 25 gren.
q. Kapas 3 plastik.
r. 2 gulung sumbu api 30 meter.
s. 1 unit mobil.
t. Dua buah koper.
u. 7 buah tampah, 1 buah blender, 1 buah kuas, 2 buah alat pengulung alumunium, 1 set alat ayakan, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah koper biru dan merah, dan 5 buah lakban coklat, “jelas Dirpolairud.

Kombes pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, “untuk kerugian negara belum bisa dipastikan, mengingat jika bom ikan tersebut dipergunakan dapat merusak keberlangsungan sumber daya ikan dan ekosistemnya, ” tambahnya.

Dirpolairud menjelaskan kembali, Pasal yang dilanggar, Pasal 1 Ayat (1) Undang -undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang -undang R.I. Dahulu Nomor 8 tahun 1948. (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.