Demi Mendapat Keuntungan Dari Penjualan Narkotika, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi
Surabaya, LNM – Demi mendapat keuntungan seorang pria LH (42) ditangkap Satresnarkoba karena kedapatan membawa Narkotika yang diduga jenis Sabu, di Jl. Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari.
” Kami amankan terduga tersangka ini karena dicurigai oleh petugas, dan benar saja, ketika di geledah tersangka ini kedapatan membawa Narkotika yang diduga jenis Sabu sebanyak 21 plastik dengan berat sekitar ± 1,745 gram ( satu koma tujuh ratus empat puluh lima gram ) dimana penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib.” Ungkap kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Surya Mifta.
Dari pengakuan terduga tersangka LH menyatakan jika barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial S Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024.
” Saya beli barang itu (sabu-red) seberat 5 gram dari S dengan harga Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) dengan cara di ranjau.” Jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatnarkoba LH ini berniat menjual kembali barang itu (sabu-red) tersebut dengan tujuan meraih keuntungan untuk pribadi sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) per poket yang sudah ia pecah menjadi 21 plastik klip yang ditemukan oleh petugas saat penggeledahan.
” Jadi awalnya sebanyak 5 (Lima) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 5.000.000 ( Lima juta rupiah), kemudian maksud dan tujuan Tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan per gramnya sebanyak Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).” Tegasnya.
Lanjut, Kasatnarkoba menambahkan ” Saudara LH ini memperoleh Narkotika diduga jenis Sabu ini dari saudara S yang kini berstatus (DPO) di ranjau depan teras sekolah K yang terletak di Jl. Mojopahit, Surabaya.” Tambahnya.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga tersangka ini berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih Dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 ( satu koma tujuh ratus empat puluh lima) gram dengan rincian masing – masing :
1. ± 0,118 gram;
2. ± 0,093 gram;
3. ± 0,099 gram;
4. ± 0,088 gram;
5. ± 0,095 gram;
6. ± 0,099 gram;
7. ± 0,105 gram;
8. ± 0,093 gram;
9. ± 0,106 gram
10. ± 0,097 gram;
11. ± 0,094 gram;
12. ± 0,091 gram;
13. ± 0,061 gram;
14. ± 0,069 gram;
15. ± 0,066 gram;
16. ± 0,077 gram;
17. ± 0,063 gram;
18. ± 0,057 gram;
19. ± 0,041 gram;
20. ± 0,066 gram;
21. ± 0,067 gram.
b. 2 (dua) bendel plastic klip
c. 1 (satu) timbangan elektrik
d. 1 (satu) buah dompet kecil
e. Sepatu warna hitam
f. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
g. 1 (satu) unit hand phone Android.
Untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut, LH disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jo)