Polisi Berhasil Ciduk 4 Pelaku Cabul Sejak Sekolah Dasar
Surabaya, LNM – Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak, aksi bejat yang dilakukan Kakak Kandung MNA (17), Ayah Kandung ME (43), Paman Korban IW (43) dan MR (49) keempat tersangka ini warga Kecamatan Tegalsari, Surabaya, membuat korban menjadi traumatis berat.
Sejak Tahun 2020 korban sudah mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya, bermula dari si Kakak MNA (17) yang menyetubuhi korban saat duduk di kelas 3 SD. Kemudian Ayah ME (43) dan kedua Pamannya IW (43) dan MR (49) mereka melakukan tindakkan bejatnya dengan cara memegang dan meremas payudara korban. Dan kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak MNA (17) korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi.
Tersangka melakukan hal tersebut di karenakan keadaan rumah sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban press body (mengundang hasrat) yang akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap korban.
” Diketahui ada keanehan pada putrinya, si ibu mencoba berkomunikasi dengan korban, lalu ia menceritakannya kepada ibunya.” Ungkap Kasatreskrim Hendro pada press rilis Senin (22/01).
Dari hasil kejadian tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) kaos lengan pendek warna hitam, dan 1 (satu) celana warna hitam. Dan tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. (iya)