SURABAYA, LNM – Pidy Handoko bersama berkomplot dengan pasangan suami istri, Kunto Arif Wibowo dan Odha Septa Viana dan Kunto untuk menipu Lianto Sugeng. Modusnya, Odha memasang iklan kerjasama bisnis di media sosial. Saat korban tertarik, Kunto dan Pidy meyakinkan korban agar mau menerima tawaran kerjasama dari Odha. Senin (11/12/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menjelaskan, Lianto awalnya membaca iklan kerjasama bisnis yang ditawarkan UD Sinta Rent Car di marketplace Facebook. Lianto yang tertarik lantas menghubungi nomor telepon tertera yang ternyata milik Odha.
“Odha mengatakan kalau memiliki banyak usaha sewa mobil, proyek bandara, proyek rumah tinggal dan bisnis alat-alat rumah tangga,” ungkap JPU Utami dalam surat dakwaannya.
Odha menjanjikan keuntungan 2,5 persen hingga 5 persen dari modal jika Lianto berniat berinvestasi. Dia juga meyakinkan dapat mengembalikan modal enam bulan hingga setahun. “Untuk menyakinkan Lianto dibuatkan surat penyertaan modal”dengan disaksikan oleh Kunto dan terdakwa Pidy,” tambah jaksa Utami.
Kunto dan Pidy yang seolah-olah sebagai mitra bisnis Odha turut meyakinkan Lianto agar mau berinvestasi kepada Odha. Kunto mengaku sebagai kuasa dari CV Ditya Contruction yang bermitra dengan Odha dalam proyek pembangunan bandara di Kediri. Dia juga bermitra dengan Odha dLN proyek perumahan di Tambak Oso dan di Sidoarjo.
“Sedangkan terdakwa Pidy Handoko mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui WA kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik,” tuturnya.
Lianto kemudian menjadi yakin. Dia lantas menyetor modal Rp 510 juta ke rekening Odha. Namun, keuntungan dan pengembalian modal yang dijanjikan Odha tidak pernah diberikan kepada Lianto. “Saya percaya dan mau investasi setelah diyakinkan Pidy dan Kunto,” kata Lianto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.
Sementara itu, terdakwa Pidy mengaku bahwa proyek-proyek itu fiktif. Meski begitu, dia mengaku belum mendapatkan uang dari aksinya itu. “Semua uang yang bawa Odha,” kata terdakwa Pidy dalam persidangan. (R1F)