Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Dilimpahkan ke Kejari
Surabaya, LNM – Penanganan dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Langkah ini memantik desakan agar proses hukum tidak berhenti pada formalitas administratif.
Pelimpahan dilakukan oleh Kejati Jatim. Kritik dilontarkan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim), melalui Direktur APMP Jatim Acek Kusuma. Objek perkara adalah pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo.
Dikonfirmasi dalam audiensi Kamis (23/4/2026) antara FAAM-APMP Jatim dengan jajaran Kejati Jatim. Kasus ini ditangani di Surabaya, dilimpahkan dari Kejati Jatim ke Kejari Surabaya. RSUD Dr. Soetomo merupakan salah satu rumah sakit terbesar di Jawa Timur.
Pelimpahan memicu desakan karena penanganan dinilai lamban, sementara dasar perkara kuat merujuk temuan audit BPK RI. Acek Kusuma menegaskan, “Pelimpahan ini jangan hanya jadi rutinitas birokrasi. Dengan dasar audit yang kuat, seharusnya proses bisa dipercepat dan dibuka secara transparan ke publik.”Tegasnya.
Ia menambahkan, “Ini bukan lagi soal kesalahan teknis. Polanya berulang dan mengarah pada persoalan sistemik. Karena itu penanganannya tidak boleh setengah hati.” Sedangkan Publik menunggu pembuktian, “apakah pelimpahan ini menjadi langkah percepatan, atau justru babak baru dari lambannya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di salah satu rumah sakit terbesar di Jawa Timur tersebut.” Imbuhnya.
Dasar temuan BPK RI:
Audit mencatat kejanggalan pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo selama 2015–2024, meliputi ketidaksesuaian honorarium, kekurangan pungutan pajak, hingga kerja sama operasional yang tidak sesuai aturan.
Indikasi penyimpangan lain:
Terdapat indikasi pembayaran ganda pengadaan alat kesehatan, dugaan kemahalan harga, serta pengelolaan dana hibah yang tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Catatan pandemi & terbaru:
Problem berlanjut pada periode pandemi COVID-19 tahun 2020, hingga temuan 2023–2024 terkait persediaan barang medis rusak, kekurangan volume pekerjaan, serta lemahnya pengendalian proyek.
Desakan APMP:
Acek mengingatkan Kejati Jatim tidak boleh lepas tangan, “Fungsi supervisi, kata dia, harus tetap dijalankan untuk memastikan proses hukum berjalan serius dan terarah.”
APMP Jatim menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Kejari Surabaya dan menjadwalkan audiensi lanjutan. “Jangan sampai kasus besar seperti ini hilang di meja birokrasi. Kami akan terus menekan agar ada kejelasan dan keberanian dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (jo/red)