Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan Sosialisasikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Kepada Warga

0

Surabaya, Lintasnetworkmedia.com – Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan bersama Pawas Ps Kanit Lantas Ipda Dwi Ady M., Bhabinkamtibmas Aipda Soekamto melakukan Penyuluhan Himbauan Kamtibmas yang berkaitan dengan Tawuran Remaja dan Sosialisasi tentang UU Darurat No.12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) di Balai Rw 10  Kampung Kapasari Pedukuhan pada Selasa (12/12) sekira pukul 19.30 Wib.

Kegiatan yang dihadiri oleh Togamas serta warga Kampung Kapasari Pedukuhan dilaksanakan selepas beribadah, yang di mana para orang tua dan remaja semua berkumpul untuk mendengarkan serta mengetahui seberapa penting informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Simokerto mengenai UU Darurat Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi ” Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Selanjutnya, Kompol Moh. Irfan menghimbau ke anak-anak remaja yang hadir supaya menyampaikan ke teman-teman lainnya agar tidak ikut tawuran atau bergabung dengan kelompok gangster, apalagi sampai membawa sajam, karena jika sampai tertangkap polisi maka akan di proses hukum, apalagi sampai sajamnya digunakan untuk melukai hingga sampai ada korban jiwa maka hukumannya dapat di perberat lagi.

Foto : warga kampung kapasari pedukuhan bersama jajaran polsek simokerto seusai menerima penyuluhan tawuran remaja di balai Rw 10

 

” upaya pencegahan secara dini dari Kepolisian yang mengemban tugas menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat dikarenakan beberapa hari lalu kejadian tawuran remaja di depan SPBU Sidotopo yang mengakibatkan korban jiwa warga Kapasari pedukuhan ” tegas Irfan.

Setelah memberikan wawasan terkait UU Darurat Pasal 2 ayat (1), dan sebuah game tanya jawab untuk anak-anak, Kapolsek Simokerto berpesan, bila di lingkungan kampungnya melihat gelagat remaja yang berkumpul sebaiknya ditegur dulu kemudian secepatnya menghubungi nomer WA-nya supaya bisa dicegah agar tidak terjadi tawuran remaja di wilayah simokerto sehingga situasi aman dan kondusif, dan membuat masyarakat nyaman, karena yang paling utama dan menjadi kebanggaan adalah bisa mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas. (iya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.