Zangrandi Prima Polisikan Peniru Bisnis Es Krim Zangrandi

0

SURABAYA, LNM – Seorang pria berinisial HS dilaporkan PT Zangrandi Prima ke Polrestabes Surabaya. PT Zangrandi Prima melaporkan HS atas dugaan perbuatan curang dan membuat surat palsu terkait usaha es krim legendaris Zangrandi Surabaya.

HS diduga mendirikan sebuah perusahaan dengan nama yang hampir sama dengan perusahaan otentik PT zangrandi Prima. Tidak hanya itu, produk serta menu es krim juga serupa.

HS juga diduga meniru sejarah PT Zangrandi Prima secara detail. Termasuk berbagai foto Zangrandi asli yang dipajang di outlet milik HS.

Penasihat hukum PT Zangrandi Prima, Daniel Tangkau membenarkan hal tersebut. Daniel mengatakan, terdapat dugaan kecurangan yang mengakibatkan keotentikan dari es krim Zangrandi Prima menjadi dirugikan.

“Bahkan, sejarah didirikan sejak 1930 pun juga diduga dicatut oleh perusahaan dari HS,” ujar Daniel, Kamis (30/11/2023).

Daniel menjelaskan, permasalahan tersebut muncul dari keluhan konsumen yang datang silih berganti secara langsung maupun online. Keluhan ini berupa soal kualitas rasa es krim, maupun pelayanannya. Keluhan tersebut mulai dari rasa, tekstur hingga pelayanan.

Keluhan-keluhan ini pun viral diberbagai platform media sosial. Sehingga, mau tidak mau pihak PT Zangrandi Prima membentuk tim untuk melakukan pengecekan.

“Saat itulah, didapati ada gerai-gerai maupun outlet yang diduga mendompleng es krim perusahaan klien kami. Banyak zangrandi lain yang diduga mendompleng. Informasinya ada di Pancoran, Rest Area Semarang, sampai Surabaya pun juga ada,” terang Daniel.

“Ternyata, diduga dibelakangnya ada oknum berinisial HS yang diduga juga membuat embel-embel Zangrandi, tanpa seizin dan sepengetahuan dan kerjasama dengan (Zangrandi,Red) yang di Jalan Yos Sudarso (Surabaya,Red), mereka mendompleng,” tambah Daniel.

Dengan temuan-temuan ini, pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/502/V/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Ditambahkan Daniel, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemilik perusahaan yang mencatut nama Zangrandi berinisial HS tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November 2023.

Usai hal itu, pihaknya mengimbau pada sejumlah gerai yang bukan sebenarnya milik Zangrandi Prima agar berkoordinasi dengan Zangrandi otentik untuk mencegah franchise pada orang yang tidak berhak.

Sementara itu, Direktur Utama PT Zangrandi Prima Tjoe Kwok Long menerangkan usaha es krim Zangrandi yang otentik hanya ada dua. Yakni di Jalan Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal Surabaya. Sedangkan, untuk resellernya ada di La Cassa dan Nusa Indah.

Daniel menegaskan pada masyarakat agar tidak terkecoh dengan adanya Zangrandi lain yang mencoba mendompleng Zangrandi yang otentik. Pasalnya, mereka bisa saja memiliki produk dengan nama yang sama, namun keautentikan rasanya jelas berbeda.

“Perbuatan HS melalui PT dengan embel Zangrandi ini sama, bahkan mengedarkan dokumen berupa proposal kemitraan yang diduga kuat bertentangan dengan hak-hak klien kami,” jelas Daniel.

Terkait dengan kasus hukum ini, Zangrandi Prima mengaku sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam menegakan proses hukum. Akibat perbuatannya tersebut, HS dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pemalsuan. HS pun terancam pidana selama 6 tahun penjara. (Dang)

Leave A Reply

Your email address will not be published.