Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Jambret Peziarah Sunan Ampel Surabaya Diamankan Polsek Simokerto
Surabaya, Lintasnetworkmedia.com – Pelaku Jambret yang kerap beraksi di tempat religi Sunan Ampel Surabaya berhasil di tangkap Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu 1 (satu) kali 24 jam.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban yang dari luar daerah ke Polsek Simokerto yang kebetulan kejadian tersebut masuk di kawasan wilayah hukum Polsek Simokerto. Korban yang pada waktu itu berjalan bersama rombongan peziarah makam Sunan Ampel Surabaya, kemudian saat tersangka berada di samping kiri korban, lalu tersangka menarik paksa kalung dan liontin emas yang di pakai korban. Atas kejadian tersebut korban Hayati (54) perempuan yang berasal dari pasuruan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto atas saran dari orang-orang yang bersamanya.
Mendapati laporan tersebut, Satreskrim Polsek Simokerto di bawah pimpinan Kompol Moh. Irfan bergerak cepat menindaklanjuti tindak kejahatan tersebut, melalui camera CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara serta mendapatkan cukup bukti dan mengantongi identitas pelaku, seluruh jajaran Satreskrim Polsek Simokerto memburu pelaku.
Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan menerangkan bahwa Pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang akhirnya kita buru dan berhasil diamankan, dan satu lagi masih menjadi DPO.
” Pelaku yang kita amankan yakni HDYT (27) yang kesehariannya itu tukang parkir, dan di sini dia berperan sebagai pemetik (menarik kalung dan liontin yang dipakai korban) sedangkan MSTF (30) yang kini DPO berperan merencanakan dan menjual kalung dan liontin milik korban ” terang Irfan, (28/11).
Barang bukti lain yang saat ini di sita adalah 1 (satu) lembar nota penjualan perhiasan emas nomor : 0001219 tanggal 27 -9 2023 dari Toko Mas/H. Ridho stand depan pasar ngopak, 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV perbuatan tersangka.
Kompol Moh. Irfan menambahkan bahwa mereka ini adalah pemain yang sudah melakukan aksinya berulang kali di kawasan Ampel dengan sasaran para peziarah dari luar daerah. Dan korban yang melapor kepada kita menderita kerugian sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Kini tersangka disangkakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (iya)