Terdakwa Dzakiri Divonis 8 Tahun Penjara Dengan Denda Rp 80 Juta di PN Surabaya 

0

SURABAYA, LNM – Terdakwa Dzakiri An-Nizam, terkait tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MiChat dengan pasang foto profil anak korban,  Atas perbuatan dihukum 8 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Moch. Taufik Tatas mengatakan terdakwa Dzakiri An-Nizam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu kedua pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 dan kedua pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dengan denda Rp 80 juta dan subsider 7 bulan penjara,”kata Tatas di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(27/11/2023).

Namun putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yaitu 9 tahun dengan denda Rp 50 juta dan subsider 10 bulan penjara. Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Suwanto menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucapnya.

Sebelumnya, anak korban VM,14 tahun bersama terdakwa di warung kopi. Lalu terdakwa mengajak korban dan berkata “wis ta ayo sekali ae ngelayani tamu” namun si korban tidak mau. Kemudian terdakwa mengatakan nanti akan diberi uang Rp 100 ribu. Kemudian terdakwa menghubungi Muhammad Harun Alfatih untuk meminta uang.

“Kamu ada uang berapa? Dijawab sama Muhammad Harun Alfatih hanya mempunyai uang Rp 60 ribu.

Terdakwa sudah mempunyai rencana untuk menjual korban melalui aplikasi MiChat dengan akun bernama SALSA dan di pasang foto profil anak korban. “Terdakwa menjual anak korban melalui aplikasi MiChat untuk melayani pelanggan jasa seksual. Dan kemudian memasang tarif sekali boking sebesar Rp 200 sampai Rp 300 ribu,”kata Siska dalam dakwaannya.

Menurut jaksa, terdakwa sudah mendapatkan uang sebanyak Rp 750 ribu dan lalu memberikan uang kepada anak korban sebesar Rp 100 ribu dan anak saksi Muhammad Harun Alfatih dikasih uang Rp 50 ribu. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 Jam 12.00 Wib, terdakwa menyewa kamar di Hotel Oyo 1501 Nicks Homestay Jalan Siwalankerto Nomor 141 C Kota Surabaya.

Untuk mencari pelanggan jasa layanan seksual yang tertarik untuk berhubungan badan / seks dengan Anak korban Vivi Maulidiah Binti Miftachul Choiron. “Kejadian itu pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 tiba-tiba datang saksi Rahayu Binti Suwarno (Ibu kandung Anak korban Vivi Maulidiah) lalu saksi Rahayu Bin Suwarno melihat Anak korban Vivi Maulidiah Binti Miftachul Choiron bersama terdakwa didalam kamar. kemudian saksi Rahayu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian,”tutupnya. (R1F)

Leave A Reply

Your email address will not be published.