Polsek Simokerto Bersama Raimas Polrestabes Surabaya Gagalkan Aksi Tawuran Gangster Fang Feng Fong Tuwowo Surabaya
Surabaya, LNM – Polsek Simokerto bersama Raimas Polrestabes Surabaya gagalkan aksi tawuran gangster Fang Feng Fong Tuwowo Surabaya yang hendak tawuran dengan grub gangster Independen Hendrosono yang akan melakukan aksi tawuran di daerah Hendrosono pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 wib.
Belum sempat terjadi aksi tawuran tersebut, 5 (lima) orang dari gangster Fang Feng Fong Tuwowo Surabaya MR, SA, MAY (25), BF, dan MF yang salah satu diantaranya MAY (dewasa) dan 4 (empat) lainnya masih di bawah umur diamankan ketika melewati depan pasar kapasan Surabaya ketemu dengan Patroli Polsek Simokerto dan Raimas Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit, 2 (dua) kendaraan bermotor, dan 4 (empat) buah Hp. Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan mengatakan selain amankan barang bukti, kelima orang gangster Fang Feng Fong Tuwowo Surabaya ini di data lalu dilakukan upaya pembinaan.
” pada pukul 10.00 Wib, kita hadirkan orang tua dari 5 (lima) orang tersebut ke Mako Polsek Simokerto untuk dilakukan pembinaan. ” Terang Irfan.
Selanjutnya, Kompol Moh. Irfan S.E., S.I.K. bersama Kasat Binmas Polrestabes Surabaya Kompol Iswahab, S.H. memberikan peringatan kepada para remaja bahwasanya yang dilakukannya bisa membahayakan orang lain, diri sendiri, dan juga melanggar hukum yang bisa diproses hukum pidana hingga sampai dihukum penjara.
” selain itu apa yang dilakukan mereka membuat orang tua nya malu dan sedih bila sampai mereka diproses hukum, tidak ada positifnya dan gak ada yang diuntungkan dari perbuatan mereka, juga tidak membuat orang tua nya bangga.” Ungkapnya.
kemudian kelima orang ini melakukan sujud di kaki ibu nya masing-masing sambil direnungkan perbuatan nya yang negatif itu telah mencoreng nama baik orang tua nya, terlihat air mata para ibu dan kelima remaja tersebut berlinang sambil si ibu nya menasehati anaknya masing-masing.
” mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan nya dengan disaksikan oleh Kapolsek Simokerto, kasat Binmas Polrestabes Surabaya, kedua orangtua kelima remaja dan juga ketua RW & RT nya.” Tutup Irfan.
Setelah semuanya menandatangani surat pernyataan bahwa mereka sanggup tidak mengulangi lagi perbuatannya dan orangtuanya juga sanggup melakukan pembinaan di rumah masing-masing akhirnya ke lima remaja tersebut diperbolehkan pulang kerumah bersama orang tuanya. (iya)