Dua Pelaku Manipulasi Data Diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim

0

Surabaya, LNM – Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk 2 (Dua) orang terduga pelaku manipulasi data dengan cara membuat order fiktif di sebuah aplikasi pesan antar makan minum selama kurun waktu ± 10 Bulan lamanya.

HA dan BSW ditangkap kerena membuat order fiktif di aplikasi Go-Food, Hendry Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan pelaku melakukan orderan fiktif dengan cara memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food, Pelaku sudah melakukan aksinya sejak Oktober 2022.

“Terhitung dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023 sebanyak 107.066 (seratus tujuh ribu enam puluh enam) transaksi yang dilakukan oleh 68 (enam puluh delapan) akun merchant fiktif, dengan menggunakan pembayaran rekening bank kedua terduga pelaku HA dan BSW, dengan membuat customer fiktif,” kata Hendry Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Kamis (7/9/23).

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku HA dan BSW membuat order fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant melalui Go-Food untuk mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk.

“Akibatnya, PT. Goto Gojek Tokopedia, tbk mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.205.350.774,94 (dua miliar dua ratus lima juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat koma sembilan puluh empat rupiah),” ungkap Hendry.

Kedua tersangka bisa mendapatkan nama-nama merchant tersebut dengan cara sebagian dibeli melalui medsos Fb secara online dengan harga antara Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) per merchant, serta sebagaian di buat sendiri dengan menggunakan data orang lain.

Barang bukti yang disita yakni : 4 (Empat) bendel bukti transaksi dan data transaksi, 6 (Enam) buah handphone berbagai merk, 1 (satu) laptop dan uang tunai.

Kini pelaku Disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagimana diubah oleh UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Ancaman hukuman Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (ali)

Leave A Reply

Your email address will not be published.