Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Bank dan Amankan Tiga Tersangka
Surabaya, LNM – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ungkap kasus pembobolan rekening Bank (Phising) dan tangkap pelaku, (30/08/23), sekira pukul 15.30 Wib.
Pengungkapan terjadi karena adanya laporan dari DIP (33) pada Selasa (23/05/23) salah satu petugas puskesmas di kali kedinding, Jl. HM. Noer No.226 Surabaya, yang mendapati saldo rekening bank hilang tanpa adanya transaksi. Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyeledikan dan mendapati terduga tersangka berada di luar pulau jawa.
Kasat Reskrim AKP Arief menerangkan, ” setelah memperoleh informasi keberadaan para terduga tersangka, kita melakukan upaya koordinasi dengan Jatanras Polda Sumsel dan Polres Oki untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.” terang Arief.
Pengejaran para terduga tersangka tidak sia-sia dan membuahkan hasil berkat koordinasi yang apik, kini ketiga terduga tersangka AA (19), WW (31), dan SH (50) yang berasal dari Ogan Komering Ilir, Sumsel berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
” para terduga tersangka ini ingin mengusai uang milik orang lain dengan cara mengirim aplikasi yang berisi hoax (phising data) sehingga nasabah (korban) secara tidak sadar masuk kedalam aplikasi tersebut dan memudahkan para terduga tersangka untuk mengakses rekening para nasabah (korban) ” papar Arief.
Lanjut Arief, mereka melakukan aksinya sudah 11 kali di lokasi berbeda, antara lain : Alor Selatan, Maluku, Bangka Belitung, 2 (Dua) Tkp di Jawa Timur, NTB, 2 (Dua) Tkp di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Jawa Barat. Dan barang bukti yang di sita dari ketiha tersangka yakni : 6 buah HP Berbagai Merek, 1 buah laptop, dan 1 unit Mobil HRV (beli dari hasil kejahatan). Dan kasus ini akan terus dikembangkan kembali.

Terduga tersangka kini disangkakan Pasal. 35 UU ITE : 12 Tahun Penjara, Pasal. 30 Ayat 1 dan 3 UU ITE : 6 Tahun Penjara, Pasal. 81 UU No. 3 Tahun 2011 : 5 Tahun Penjara, Pasal. 362 KUHPIDANA : 5 Tahun Penjara, Pasal. 480 KUHP : 4 Tahun Penjara. (ali)