Pengadilan Negeri Surabaya Mengadili Dua Terdakwa Maling Motor Dikost

0

Surabaya, LNM – Terdakwa Fauzen dan Achmad Haris Al. Gores diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/08/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi korban yakni Nurfauzia Widyaningrum dan temanya.

Nurfauzia mengatakan, bahwa saat itu main ke kost temanya, sekitar 12.20 WIB motor Honda Beat yang di parkir depan kost ternyata hilang, kemudian gak lama ada polisi dan scurity mendatangi tempat kost. Katanya malingnya sudah ketangkap.

“Untuk kejadianya, saya tidak tahu, cuma pelaku pencurian itu terlihat di CCTV,” katanya.

Disingung Majelis Hakim berapa kerugiannya dan apakah motor sudah kembali,” kalau kerugaianya tidak tahu Yang Mulia, untuk motornya sudah kembali,” saut Nurfazia saat menjadi saksi di PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, para terdakwa tidak membantahnya.

Saat disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa mengambil motor, kalian itu sudah tua masih aja mencuri motor dan apakah terdakwa pernah dihukum Terdakwa Fauzen menyatakan baru pertama kali, sedangkan terdakwa Haris bilang penah dihukum.

” Baru pertama kali ini Yang Mulia,” saut para terdakwa melalui sambungan Video call di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa para terdakwa berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2014 Nopol L-3587-LA untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil, hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira jam 12.25 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2023 bertempat di Jl. Klampis Sacharosa No.47 Surabaya telah mengambil motor Honda Beat tahun 2001 warna hitam Nopol. W-6796-NBU milik saksi Nurfauzia Widyaningrum yang terparkir di depan kost di pinggir jalan. Kemudian terdakwa Haris turun dari motor dan mengeluarkan kunci T yang telah disiapkan sementara terdakwa Fauzen di atas motor dengan memantau keadaan.

Setelah berhasil merusak kunci stirnya, kemudian Terdakwa Haris (36) kabur dengan menaiki motor tersebut dengan didorong oleh terdakwa Fauzen (43) dari belakang, namun setelah keluar dari gang dan saat berada di jalan raya perbuatan para terdakwa diketahui oleh pemilik sepeda motor tersebut dan melakukan pengejaran yang dibantu oleh warga sekitar, melihat hal tersebut terdakwa Fauzen terjatuh dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat tahun 2001 warna hitam Nopol. W-6796-NBU. Saat hendak kabur para terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar, kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Nurfauzia Widyaningrum menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20 juta dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (tio)

Leave A Reply

Your email address will not be published.