Edarkan Pil Double L, Silvyana Diadili Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya, LNM – Silvyana Septi Prawina Sandy diseret di Pengadilan oleh Febrian Digantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara jual beli ribuan pil LL dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Silvyana yang merupakan seorang waitres menjelaskan, bahwa sudah 2 laki mengambil pil LL ke Jombor (DPO) yang pertama, 23 Maret 2023 sebanyak 1000 butir dengan harga sekitar Rp. 800 ribu dan sudah diedarkan sebanyak 900 butir, kemudian yang kedua, 13 April 2023 memesan sebanyak 2000 butir dengan bukti transfer Rp.1,6 juta.
“Untuk pengambilan barangnya dengan cara di ranjau, yang pertama di daerah Terminal Keputih Surabaya dan yang kedua di daerah Puspa Argo,” jelas Silvyana melalui sambungan Video call di ruang Tirta PN Surabaya.
Disingung bagaimana terdakwa bisa kenal dengan Jombor dan dimana posisinya sekarang, “saya kenal saat di tempat kerja dan untuk posisi Jombor tidak tahu, cuma bilangnya tinggalnya di daerah Waru.” Kata Silvyana.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, apa tujuan terdakwa menjual pil LL dan apakah terdakwa sudah menikah.
Silvyana menerangkan, bahwa menjual Pil LL untuk memenuhi kebutuhan hidup dan saya sudah menikah serta mempunyai dua orang anak.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa terdakwa mendapatkan pil doble L tersebut dengan cara membeli dari JOMBOR (DPO) dengan cara di ranjau di tiang listrik samping Pom Bensin di daerah Sadang Puspa Agro Kletek Jalan. Raya Sawunggaling Sambikerep Jemundo Taman Sidoarjo sebanyak 2 botol dengan jumlah 2.000 butir seharga Rp. 1.600.000 dengan sistem pembayaran yang di lakukan dengan cara transfer melalui rekening BCA An. Jesika dan terdakwa sudah 2 kali membeli pil dobel L tersebut dari Jombor (DPO).
Bahwa sebelumnya pembelian pertama pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa telah membeli sebanyak 1 botol dengan jumlah 1000 butir dengan cara di ranjau didekat tiang listrik di terminal keputih Surabaya, kemudian pil doble L tersebut berhasil di jual atau diedarkan oleh terdakwa sebanyak 900 butir. sedangkan maksud dan tujuan terdakwa membeli pil dobel L tersebut adalah untuk di jual kembali dengan harga Rp. 25.000 per Tik dengan jumlah 10 butir dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam mengedarkan pil dobel tersebut adalah sebanyak Rp. 800.000.
Kemudian Muhammad Bukhori dan Moch Choirul Arifin melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 8 bungkus plastik klip berisi obat keras warna putih yang di duga Pil Double L “LL” dengan jumlah 2100 butir dan 1 HP Android Oppo.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (tio)