Perkara Narkotika, Ismail Dituntut 12 Tahun Penjara dan Alfian 10 Tahun
Surabaya, LNM – Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan Ismail melakukan peredaran sabu-sabu seberat 15 gram serta pil double L sebanyak 77 botol berisi 1000 butir. Dalam persidangan kedua terdakwa dituntut berbeda-beda yaitu untuk terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra selama 10 Tahun dan terdakwa Ismail 12 Tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (25/07/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan peredaran obat-obat terlarang. Terdakwa Ismail berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan juga sudah pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra kooperatif dan mengakui terus terang dan belum pernah dihukum. Untuk itu menyatakan terdakwa Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dan terdakwa Ismail terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan pasal 192 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Alfian Dwi Nur Cahyo Putra dengan Pidana selama
10 Tahun dan terdakwa Ismail selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan para terdakwa di denda dengan masing-masing sebesar Rp 1.5 Miliar dan subsider 1 Tahun penjara,”kata Dewi diruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan. Penasehat hukum terdakwa
Alfian Dwi Nur Cahyo Putra, Dian.
“Kami akan mengajukan pembelaan pekan depan Yang Mulia,”terangnya.
Begitu juga dari penasehat hukum terdakwa Ismail, Noveriana dan Widodo. “Akan melakukan pembelaan satu minggu ke depan,”tuturnya.
Sebelumnya, bahwa kedua terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari M. Miftakhul Khoir alias Sipok. Kejadian itu pada 5 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Alfian dengan barang bukti berupa satu Handphone didapatkan hasil percakapan ada penyimpan sabu dan pil LL di rumah Ismail. Lalu pihaknya mendatangi rumah Ismail di Dusun Grogol,Desa, Sidomulyo, Kecamatan Mantup Lamongan. (red/rif)