DPP LPKAN Indonesia Ajak Ombudsman RI Bersinergi
Surabaya, lintasnetworkmedia.com – DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia melakukan Audiensi bersama Ombudsman RI melaluli virtual, belum lama in.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali menjelaskan bahwa tujuan dari audiensi ini, sebagai sarana membangun dan mempererat silatirahmi bersama Ombudsman. Pihaknya menanyakan seputar kondisi pelayanan publik serta bagian dari langkah koordinasi apabila pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.
Turut hadir dalam acara audiensi mendampingi Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia R. Mohammad Ali, adalah, Dewan Pakar DPP LPKAN Indonesia H. Muhammad Alyas. S.H., M.H., Dewan Pengawas DPP
LPKAN Indonesia, H. Muhammad Sunar, S.T., M.H., Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan, Sugiharto, S.E., M.Si., Bendahara Umum DPP
LPKAN Indonesia, H. Achmad Sidqus Syahdi, S.E., Direktur Eksekutif LKHAI, Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A., Dewan Pengurus Harian DPP LPKAN Indonesia.
R. Mohammad Ali juga menyampaikan beberapa materi yang dibahas dalam audiensi tersebut, diantaranya, Pokok pedoman adanya penyelesaian pelaporan masyarakat, pencegahan Mal Administrasi yang dilakukan oleh ASN dan awal terciptanya tindakan korupsi, perijinan untuk mendirikan badan usaha, baik perusahaan kecil (UMKM) untuk membuka usaha yang menjadi kendala bagi masyarakat menengah kebawah, serta proses pelayanan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keterampilan (SKTK), sertifikat keahlian sesuai dengan Undang- undang Nomor: 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, dan pertahanan.
R. Mohammad Ali berharap agar audiensi ini mencapai tujuan terjadinya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPP LPKAN Indonesia dengan Ombudsman RI. MoU tersebut bertujuan untuk membangun peran, kontribusi dan sinergi antara LPKAN Indonesia, dan Ombudsman khususnya terhadap layanan publik.
Sementara itu, Asisten Utama Ombudsman RI, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat (KKU DUMAS), Patnujianto Agus Indarto menanggapi positif inisiatif LPKAN Indonesia untuk melakukan audiensi dan menyampaikan konsultasi terkait pelayanan publik.
“Pada prinsipnya kami menyambut positif inisiatif masyarakat seperti ini karena sejalan dengan tugas dan fungsi Ombudsman RI untuk membangun koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Ombudsman tidak bisa kuat,” ujarnya.
Terkait persoalan yang disampaikan pihak LPKAN Indonesia, Patnujianto mengatakan selain menyampaikan secara lisan, sebaiknya LPKAN Indonesia juga menyampaikan keluhan secara tertulis.
“Ombudsman RI butuh masukan dari masyarakat karena kami pengawas pelayanan publik. Akan kami pelajari dan tindak lanjuti oleh Keasistenan Utama,” imbuhnya.
Turut hadir dalam audiensi ini, Kepala Biro Hukum, Kerjasama & Organisasi Ombudsman RI, Dwi Ciptaningsih, Bagian Kerjasama Ombudsman RI, Gunawan Sialagan. (red)