Publik menyoroti dan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tengah menjadi sorotan. Bahkan sejumlah politisi dan tokoh agama menganggap RUU HIP tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi.