Tiga Pelaku Penyebar Video Hoax Gubernur Jawa Timur Diamankan Polda Jatim
Surabaya, LNM- Pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berupa manipulasi data dengan teknologi deepfake terhadap video pernyataan kepala daerah, berhasil diungkap Subdit Saber Polda Jatim, bertempat di gedung Rupatama Mapolda Jatim Press Conference digelar, Senin (28/4/25) sekira pukul 15.00 wib.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi Dirressiber Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam Conference Press menjelaskan, “Kasus ini berawal dari laporan yang kami terima pada 15 April 2025 lalu, terkait adanya penyebaran video manipulatif yang menampilkan pernyataan Gubernur Jawa Timur menggunakan teknologi deepfake. Video tersebut diunggah ke media sosial dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif, “jelas Kapolda.
“pelaku mengedit video resmi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, lalu memanipulasinya sehingga tampak seolah-olah Gubernur menawarkan program pembelian sepeda motor murah seharga Rp500.000 untuk warga Jawa Timur, “lanjutnya.
Video tersebut kemudian disebarluaskan di media sosial, sehingga masyarakat yang tertarik diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan para pelaku.
Tak hanya memalsukan video Gubernur Jawa Timur, para pelaku juga membuat video serupa dengan menggunakan citra Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat untuk menjalankan modus penipuan yang sama.
Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, Dirressiber Polda Jatim, menjelaskan, “Pelaku yang berhasil diamankan AMB (32 tahun), KH (32 tahun), P (23 tahun), ketiga pelaku berasal dari Jawa Barat, dan memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, “jelasnya.
AMB berperan sebagai pembuat akun media sosial, pengedit video deepfake menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), serta pengunggah konten manipulatif tersebut ke medsos. Sementara itu, KH bertindak sebagai penyedia rekening bank untuk menampung uang hasil kejahatan, dan P berperan sebagai operator admin WhatsApp, yang bertugas membujuk korban untuk melakukan transfer uang.
“Para pelaku sengaja menggunakan teknologi AI untuk mengedit video agar menyerupai suara dan gerak bibir asli dari kepala daerah. Hal ini untuk meyakinkan calon korban bahwa program bantuan tersebut benar-benar resmi,” ujar Bagoes.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyalahgunaan teknologi digital dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan siber.