SURABAYA, LNM – Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD), menggelar aksi unjuk rasa di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/03/24).
Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk pernyataan sikap atas penyataan Connie Ruhakundini Bakrie terkait tuduhan terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menyebut sejumlah polres memiliki akses ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Meskipun Connie sudah menyatakan kembali dalam sosial medianya bahwa tuduhan terhadap polri adalah salah paham dirinya atas interpretasi yang tidak berdasar. Tetapi bukan berarti hal tersebut dianggap selesai begitu saja melalui permintaan maaf,” kata Rafian kordinator aksi di depan Mapolrestabes Kota Surabaya.
Salah seorang tokoh muda Suranaya ini juga menegaskan, bahwa tuduhan Connie mempunyai implikasi yang berbahaya bagi harmonisasi berbangsa dan berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.
“Tuduhan Connie jelas mempunyai implikasi hukum, harus ditindaklanjuti dan negara ini harus memastikan bahwa tidak ada satupun warga negara yang kebal hukum. Tuduhan Connie jelas berbahaya di tengah kontestasi yang belum selesai,” jelas Rafian.
Selain itu juga, tuduhan Connie jelas berniat mencoreng nama baik kepolisian. Tuduhan tersebut merendahkan marwah institusi Polri.
“Kami atas nama Aliansi Pemuda yang terdiri dari eleman aktivis mahasiswa, pemuda dan pengusaha muda ingin memastikan bahwa Polri memberikan klarifikasi atas tuduhan Connie tersebut. Ketika tuduhan itu tidak berdasar, maka harus ada tindakkan tegas. Tindakan tersebut membuktikan bahwa Polri bersikap netral dan tidak pandang bulu. Jangan sampai kerja kepolisian yang sudah terbukti bagus dalam mengawal pemilu, dideligitimasi oleh siapapun,” imbuh Rafian yang merupakan mantan Presiden BEM di salah satu PTS di Surabaya
Usai berunjuk rasa, beberapa perwakilan demonstran secara resmi melaporkan postingan Connie ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Menurut mereka, tindakan yang dilakukan Connie merupakan tindakan berbahaya dan jelas mengandung unsur pidana. Jika tidak ada tindakan tegas, sama halnya dengan membiarkan ujaran kebencian dan fitnah subur di Indonesia. (Dang)