Mencuri Dan Menjual Pil Koplo Barang Bukti Kejaksaan Dwi Luky Diadili PN Surabaya 

0

SURABAYA, LNM – Dwi Luky Firmansya Kushartanto, Satpam PT Interport menjual pil koplo barang bukti Kejari Tanjung Perak yang dia curi dari gudang barang bukti di Terminal Mirah Jalan Perak Barat.

Kini Luky disidang lagi untuk kali kedua bersama Surya Putra Perdana, pembeli pil koplo yang dijualnya tersebut.

Terungkapnya kasus penjualan barang bukti kejaksaan itu bermula dari tertangkapnya Surya di rumahnya dj Jalan Semolowaru Utara pada 11 November 2023.

Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, di dalam rumah tersebut polisi menemukan 5.000 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam kemasan kecil. Satu kemasan masing-masing berisi 10 butir pil koplo.

Surya mengaku kepada polisi bahwa pil koplo sebanyak itu dibeli dari Luky.

“Terdakwa Dwi Luky mendapatkan pil koplo tersebut dengan mengambil di Gudang Nomor 300 Terminal Mirah Jalan Perak Barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat dia melaksanakan tugas jaga malam,” ungkap jaksa Herlambang dalam dakwaannya.

Pil koplo sebanyak 5.000 butir hasil curian di gudang barang bukti Kejari Perak itu dijual Luky kepada Surya seharga Rp 5 juta. Setelah itu, Surya menjual narkotika itu lagi kepada Fatur sebanyak 2.000 butir seharga Rp 2 juta. Sebagian lain akan dijual secara eceran dengan dikemas lagi ke dalam plastik masing-masing berisi 10 butir.

Pengacara terdakwa Surya, Dodik Sujatmiko mengakui bahwa kliennya memang membeli pil koplo tersebut dari Luky. Dia mengeklaim bahwa pil itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah dijual.

Hanya, Surya tidak tahu jika ternyata pil koplo yang dijual Luky kepadanya barang bukti kejaksaan.

“Tidak tahu kalau narkoba itu riwayatnya barang bukti kejaksaan. Yang jelas dia tahunya beli barang itu dari Dwi Luky,” kata Dodik saat dikonfirmasi seusai persidangan. Senin, (26/02/2024).

Sementara itu, terdakwa Luky tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui telah mencuri pil koplo tersebut lalu menjualnya lagi. “Benar, Yang Mulia,” ujar Luky dalam sidang secara video call.

Luky disidang untuk kali kedua ini dengan dakwaan mengedarkan pil koplo. Dia sebelumnya juga disidang secara terpisah bersama temannya, Mokhamad Wahyu Setiadi sesama sekuriti karena mencuri barang bukti kejaksaan tersebut.

Luky dan Wahyu didakwa mencuri barang bukti yang tersimpan di dalam gudang. Di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan pil koplo berlogo LL sebanyak 24 botol yang setiap botolnya berisi 1.000 butir. (R1F)

Leave A Reply

Your email address will not be published.